Makalah Kaitan Pancasila dengan Pembangunan Nasional



FEGY SAPUTRA
SOFT SKILL
UNI SHADUGUNA BUSINESS SCHOOLS

BAB I.        PENDAHULUAN
Untuk mencapai tujuan dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara, bangsa Indonesia melaksanakan pembangunan nasional. Tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945, “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia”. Adapun selain tujuan nasional juga tujuan internasional (tujuan umum), “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Secara filosofis  hakikat kedudukan pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila pancasila.
Kalau dilihat dari pengertian paradigma, Paradigma adalah asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai), sehingga merupakan suatu sumber hukum-hukum, metode, serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat  menentukan sifat, ciri serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.
Jika ditemukan kelemahan-kelemahan pada teori yang telah ada, maka ilmuan akan kembali pada asumsi-asumsi dasar serta asumsi teoritis sehingga dengan demikian perkembangan ilmu pengetahuan kembali mengakaji paradigma dari ilmu pengetahuan tersebut atau dengan kata lain ilmu pengetahuan harus mengkaji dasar ontologis dari ilmu itu sendiri.
Jadi, Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional, berartikan Pancasila merupakan suatu sumber hukum-hukum, metode, serta penerapan dalam pembangunan nasional dan jika ditemukan kelemahan-kelemahan pada teori yang telah ada tentang pembangunan nasional, maka ilmuan akan kembali pada pengertian sila-sila itu sendiri.
Pancasila dasar negara dan negara adalah organisasi (persekutuan hidup) manusia. Oleh karena itu negara dalam rangka mewujudkan tujuannya melalui pembangunan nasional untuk mewujudkan tujuan seluruh warganya untuk kembali pada dasar hakikat-hakikat manusia “monoprulalis”.
Unsur-unsur hakikat manusia “monoprulalis” meliputi susunan kodrat manusia, rokhani (jiwa) dan raga, sifat kodrat manusia makhluk individual dan makhluk sosial serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Konsekuensinya dalam realisasi pembangunan nasional dalam berbagai bidang untuk mewujudkan peningkatan harkat dan martabat manusia secara konsisten berdasarkan pada nilai-nilai hakikat kodrat manusia tersebut.
Maka pembangunan nasional harus meliputi aspek jiwa (rokhani) yang mencakup akal, rasa, dan kehendak, aspek raga (jasmani), aspek individu, aspek sosial, aspek pribadi dan juga aspek kehidupan terhadap Tuhannya dengan cara berpedoman pada pancasila.













BAB II.      IDENTIFIKASI MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka penulis rumuskan permasalahan yang ada agar permasalahan tersebut lebih terfokus terhadap tema isi makalah ini. Adapun rumusan masalah tersebut sebagi berikut :
·        Bagaimana negara dapat mewujudkan tujuannya melalui pembangunan nasional untuk mewujudkan tujuan harkat dan mertabat manusia ?
·        Bagaimana negara bisa secara konsisten mewujudkan peningkattan harkat dan martabat manusia?
·        Bagaimana pancasila dapat membantu dalam mewujudkan pembangunan nasional?
·        Aspek apa saja yang perlu dibangun dalam negara ?











BAB III.     PEMBAGIAN
*    Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan IPTEK
Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) pada hakikatnya merupakan hasil kreatifitas rokhani manusia. Unsur jiwa rokhani manusia meliputi aspek akal, rasa, dan kehendak. Rasa merupakan potensi rokhaniah manusia dalam hubungan dengan intelektualitas, rasa dalam bidang estetis, kehendak dalam bidang moral (etika).
Tujuan yang essensial dari IPTEK adalah demi kesejahtraan umat manusia, sehingga IPTEK tidak bebas nilai namun terikat nilai. Dalam masalah ini Pancasila telah memberi dasar nilai-nilai bagi pengembangan IPTEK demi kesejahtraan hidup umat manusia. Pengembangan IPTEK sebagai hasil budaya manusia harus didasarkan pada moral Ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Sila Ketuhanan yang Maha Esa, mengkomplementsikan ilmu pengetahuan, mencipta, perimbangan antar rasional dan irasional, antar akal, rasa, dan kehendak.  Berdasarkan sila ini IPTEK tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan, dibuktikan, dan diciptakan tetapi juga dipertimbangkan maksudnya dan akibatnya apakah merugikan manusia dengan sekitarnya. Sila  ini menempatkan manusia di alam semasta bukan sebagai pusatnya melainkan sebagai bagian sistematik dari alam yang diolahnya (T.Jacob, 1986).
Sila kemanusiaan yang adil dan beradab, memeberikan daasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan IPTEK haruslah bersifat beradab. Pengembangan IPTEK harus didasarkan pada hakikat tujuan demi kesejahtraan umat manusia. IPTEK bukan untuk kesombongan, kecongkaan, keserakahan manusia namun harus diabaikan demi peningkatan harkat dan martabat manusia.
Sila persatuan Indonesia, mengkomplementasikan universalia dan internasionalisme (kemanusian) dalam sila lain. Pengembangan IPTEK diarahkan demi kesejahtraan umat manusia termasuk di dalamnya kesejahtraan bangsa Indonesia. Pengembangan IPTEK hendaknya dapat mengembangkan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa serta keluhuran bangsa sebagai bagian dari umat manusia di dunia.
Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, mendasari pengembangan IPTEK secara demokratis, artinya setiap ilmuan haruslah memiliki  kebebasan untuk mengembangkan IPTEK. Selain itu dalam pengembangan IPTEK setiap ilmuan juga harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan harus memiliki sikap yang terbuka, artinya terbuka untuk dikritik, dikaji ulang maupun dibandingkan dengan penemuan teori lain.
Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, mengkomplementasikan pengembangan IPTEK haruslah menjaga keseimbangan keadilan dalam hubungan kehidupan kemanusiaan yaitu keseimbangan keadilan dalam hubungannya dengan dirinya sendiri, menusia dengan tuhannya, menusian dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat bangsa dan negara serta manusia dengan alam lingkungan (T. Jacob,1986)













*    Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan POLEKSOSBUD HANKAM
Pembangunan pada hakikatnya merupakan suatu realisasi praksis untuk mencapai tujuan bangsa. Adapun pengembangan rinci dalam berbagai macam bidang antara lain POLEKSOSBUD HANKAM.
Pembangunan yang merupakan realisasi praksis dalam negara untuk mencapai tujuan seluruh warga harus mendasarkan pada hakikat menusia sebagai subjek pelaksana sekaligus tujuan pembangunan. Pembangunan hakikatnya membangun manusia lengkap, secara utuh meliputi seluruh unsur hakikat manusia monopruralis, atau dengan lain perkataan membangun mertabat manusia.














v Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Bidang Politik
Kehidupam politik dalam negara harus benar-benar untuk merealisasikan tujuan demi harkat dan martabat manusia. Dalam sistem politik negara harus mendasarkan pada tuntutan hak dasar kemenusiaan yang di dalam istilah hukum dan kenegaraan disebut hak asasi manusia. Hal ini sebagai perwujudan hak atas mertabat kemanusiaan sehinga sistem politik negara harus mampu menciptakan sistem yang menjamin atas hak-hak tersebut.
Dalam sistem politik negara harus mendasarkan pada kekuasaan yang bersumber penjelmaan hakikat manusia sebagai individu-makhluk sosial yang menjelma sebagai rakyat. Oleh kerena itu kekuasaan negara harus berdasarkan kekuasaan rakyat bukannya kekuasaan perseorangan atau kelompok. Selain itu sistem politik negara Pancasila memberi dasar-dasar moralitas poitik negara. Telah diungkapkan oleh para pendiri negara Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), misalnya Drs. Moh. Hatta, menyatakan bahwa “negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa, atas dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Hal ini menurut Moh. Hatta agar memberikan dasar-dasar moral supaya negara tidak berdasarkan kekuasaan, oleh karena itu dalam politik negara termasuk para elit politik dan para penyelenggara negara untuk memegang budi pekerti kemanusiaan serta memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Dalam sila-sila pancasila tersusun atas urutan-urutan sistematis, bahwa dalam politik negara harus memndasarkan pada kerakyatan (Sila IV), adapun pengembangan dan aktualisasi politik negara berdasarkan moralitas berturut-turut moral Ketuhanan (Sila I), moral Kemanusiaan (Sila II), dan  moral persatuan, yaitu ikatan moralitas sebagai suatu bangsa (Sila III). Adapun aktulitas dan pengembangan politik negara demi tercapainya keadilan dalam hidup bersama (Sila V).



v Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Dalam dunia ilmu ekonomi boleh dikatakan jarang ditemukan pakar ekonomi yang mendasarkan pemikiran pengembangan ekonomi atas dasar moralitas kemanusiaan dan Ketuhanan.
Perkembangan ilmu ekonomi pada akhir abad ke-18 menumbuhkan ekonomi kapitalis. Atas dasar kenyataan objektif inilah maka di eropa pada awal abad ke-19 muncullah pemikiran sebagai reaksi atas perkembangan ekonomi tersebut yaitu sosialis kominisme yang memperjuangkan nasib kaum proletar yang ditindas oleh kaum kapitalis. Oleh karena itu kiranya menjadi sangat penting bahkan mendesak untuk dikembangkkan sistem ekonomi yang mendasar pada moralitas humanistik, ekonomi yang berkemanusiaan.
Atas dasar kenyataan tersebut maka Mubyarto kemudian mengembangkan ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomi yang humanistik yang mendasarkan pada tujuan demi kesejahtraan rakyat secara luas. Pengembangan ekonomi tidak bisa dipisahkan dengan nilai-nilai moral kemanusiaan (Mubyarto, 1999). Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa tujuan ekonomi itu sendiri adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia, agar manusia menjadi sejahtra.









v Pancasila Sebagai Paradigma Pengambangan Sosial Budaya
Dalam pembangunan pengembangan aspek sosial budaya hendaknya didasarkan atas sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat tersebut. Proses reformasi dewasa ini sering kita saksikan adanya stagnasi nilai sosial budaya dalam masyarakat sehingga tidak mengherankan jikalau di berbagai wilayah Indonesia saat ini terjadi berbagai macam gejolak yang sangat memprihatinkan antara lain amuk masa yang cenderung anarkis.Dalam penembangan sosial budaya pada masa reformasi dewasa ini kita harus mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai dasar nilai yaitu nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Dalam prinsip etika Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik, artinya nilai-nilai Pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya. Terdapat rumusan dalam silai kedua Pancasila, yaitu “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Dalam rangka pengembangan sosial  budaya, Pancasila merupakan sumber normatif bagi peningkatan humanisasi dalam bidang sosial budaya. Sebagai kerangka kesadaran Pancasila dapat merupakan dorongan untuk (1) universalisasi, yaitu melepaskan simbol-simbol dari ketekaitan struktur, dan (2) transendentalisasi, yaitu meningkatkan derajat kemerdekaan manusia dan kebebasan spiritual (Koentowijoyo, 1986). Dengan demikian maka proses humanisasi universal akan dehumanisasi serta aktualisasi nilai hanya demi kepentingan kelompok sasial tertentu sehingga menciptakan sistem sosial budaya yang beradab.
Dalam proses reformasi dewasa ini sering kita saksikan gejolak masyarakat yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan beradab. Hal ini sebagai akibat pembenturan kepentingan politik demi kekuasaan sehingga masyarakat sebagai elemen infrastruktur politik yang melakukan aksi sebagai akibat akumulasi persoalan-persoalan politik. Demikian pula meningkatnya fanatisme  di berbagai daerah mengakibatkan lumpuhnya keberadaan masyarakat.


v Pancasila Sebagai Paradigma Pembangan HANKAM
Demi tegaknya hak-hak warga negara maka  diperlukan perturan perundang-undangan negara, baik dalam rangka mengatur ketertiban warga maupun dalam rangka melindungi hak-hak warganya. Keamanan merupakan syarat mutlak tercapainya kesejahtraan warga negara. Adapun demi tegaknya integritas seluruh masyarakat negara diperlukan suatu pertahanan negara.
Oleh  karena itu Pancasila sebagai dasar negara dan mendasarkan diri pada hakikat nilai kemanusiaan monoprulalis maka pertahanan dan keamanan negara harus dikembalikan pada tercapainya harkat dan martabat manusia sebagai pendukung pokok negara. Pertahanan dan keamanan bukanlah untuk kekuasaan sebab kalau demikian sudah dapat dipastikan akan melanggar hak asasi manusia.
Demikian pun pertahanan dan keamanan negara bukanlah hanya untuk sekelompok warga ataupun kelompok politik tertentu, sehingga berakibat negara menjadi totaliter dan otoriter. Pertahanan dan keamanan negara harus mendasarkan pada tujuan demi tercapainya kesejahtraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa (Sila I dan II). Pertahanan dan keamanan negara haruslah mendasarkan pada tujuan demi kepentingan warga dalam seluruh warga sebagai warga negara (Sila III). Pertahanan dan keamanan harus mampu menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan (Sila V).







*    Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Kehidupan Beragama
Pancasila telah memberikan dasar-dasar nilai yang fundamental bagi umat bangsa Indonesia untuk hidup secara damai dalam kehidupan beragama di negeri Indonesia yang tercinta ini. Manusia adalah sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa, oleh karena itu manusia wajib untuk beribadah kepada Tuhan yang Maha Esa dalam wilayah negara di mana mereka hidup. Namun demikian Tuhan menghendaki untuk hidup saling menghormati, karena Tuhan menciptakan umat manusia dari  laki-laki dan perempuan ini yang kemudian berbangsa-bangsa, bergolongan-golongan, berkelompok-kelompok baik sosial, politik, budaya, maupun etnis tidak lain untuk saling hidup damai yang berkemanusiaan.
Dalam pengertian inilah maka negara menegaskan dalam pokok pemikiran ke IV bahwa “ Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa, atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Negara memberikan kebebasan kepada warganya untuk memeluk agama serta menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan  masing-masing. Dengan lain perkataan  menjamin atas demokrasi di bidang agama. Setiap agama memiliki dasar-dasar ajaran-ajaran sesuai dengan kayakinan masing-masing maka dalam pergaulan hidup negara kehidupan beragama berhubungan antar pemeluk agama didasarkan atas nilai-nilai kemanusiaan yang beradab hal ini berdasarkan pada nilai bahwa semua pemeluk agama adalah sebagai dari umat manusia di dunia.






BAB IV.     KESIMPULAN
v Pada hakikatnya Pancasila harus merupakan sumber nilai, kerangka  pemikiran serta basis moralitas bagi pengembangan IPTEK.
v Pengambangan politik negara terutama dalam proses reformasi dewasa ini harus mendasarkan pada moralitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila Pancasila sehingga, praktek-praktek politik yang menghalalkan segala cara dengan memfitnah, memprovokasi menghasut rakyat yang tidak berdosa untuk diadu domba harus segera diakhiri.
v Ekonomi harus mendasarkan pada kemanusiaan yaitu demi kesejahtraan kemanusiaan, ekonomi untuk kesejahtraan manusia sehingga kita harus menghindari diri dari pengembangan ekonomi yang hanya mendasarkan pada persaingan bebas, monopoli dan lainnya yang menimbulkan penderitaan pada manusia, menimbulkan penindasan atas manusia satu dengan lainnya.
v Suatu tugas yang maha berat bagi bengsa Indonesia pada pasca reformasi dewasa ini untuk mengembangkan aspek sosial budaya dengan berdasarkan nilai-nilai Pancasila, yang secara lebih terinci berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan, nilai Ketuhanan serta nilai keberadaban.
v Pertahanan dan keamanan haruslah diperuntukkan demi terwujudnya keadilan dalam hidup masyarakat (terwujudnya  suatu keadilan sosial) agar benar-benar negara diletakkan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu negara hukum dan bukannya suatu negara yang meradasarkan atas kekuasaan.
v Kehidupan beragama dalam negara Indonesia dewasa  ini harus dikembangkan ke arah terciptanya kehidupan bersama yang penuh toleransi, saling memnghargai berdasarkan nilai kemanusiaan yang beradab.




BAB V.      DAFTAR PUSTAKA
Kaelan. 2008, Pendidikan Pancasila, Paradigma, sleman yogyakarta.



0 comments:

Posting Komentar

Saya menerima komentar apapun asal tidak menyinggung PRIVACY penulis

2012, Information, Insipiration, Experiences. THANKS TO:::. Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © / TERDESAKK

Template by : Urang-kurai / powered by :blogger